Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Anjan Pramuka Putra (ketiga kanan) bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Agus Rianto (ketiga kiri) dan pejabat terkait memberikan keterangan pers hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika di Gedung Aula Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015). Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika sindikat Aceh, Jakarta dan Bali dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti antara lain tiga kilogram Sabu, 14 ribu butir Ekstasi dan 1,5 ton Ganja dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Artikel ini ditulis oleh: