Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan (menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan pembentukan badan pengelola dana ketahanan energi masih dalam kajian dan belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
“Kita lihat bentuknya seperti apa dulu, dicari yang terbaik, berdasarkan apa kebutuhannya,” kata Menkeu di Jakarta, Senin (28/12).
Menkeu bahkan mengaku belum menerima proposal resmi terkait usulan dana ketahanan energi yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM, sehingga belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai badan pengelola itu.
Namun, ia memastikan pembentukan badan pengelola tersebut bisa berupa Badan Layanan Umum, seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, yang bertugas mengumpulkan dana pungutan dari ekspor CPO.
“Kalau (dana ketahanan energi) nanti masuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), berarti bentuknya BLU. Tapi tunggu dulu, proposalnya belum kami lihat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah akan memungut dana ketahanan energi mulai 2016 yang dibebankan langsung kepada harga pasaran premium dan solar.
“Kebijakan ini semakin mengarah pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan kita harus punya keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju bobot energi terbarukan,” katanya.
Karena itu, pemerintah mulai memupuk dana ketahanan energi tahun depan, yakni Rp300 perliter untuk solar dan Rp200 perliter untuk premium sebagai implementasi pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi.
Terhitung mulai 5 Januari 2016, harga premium diturunkan dari Rp7.300 menjadi Rp7.150 dan harga solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650. Harga itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka