Jakarta, Aktual.co —  Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh pasal dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Atas keputusan itu, pengaturan tentang air dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (UU Pengairan).
Langkah ini, dianggap Muhammadiyah sebagai organisasi yang melakukan Judical Review, tak lebih dari aksi akrobatik hukum yang dilakukan Pemerintah. Pasalnya menurut dia, langkah pemerintah ini bisa saja digunakan untuk melakukan legalisasi terhadap penguasaan SDA (sumber daya air) oleh pihak-pihak tertentu.
“Bila UU No 11 tahun 1974 tentang pengairan tersebut digunakan untuk melakukan legalisasi terhadap penguasaan SDA oleh pihak-pihak tertentu yang diberikan pemerintah, saya kira pemerintah terang melakukan akrobasi hukum,” ujar Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (26/5).
Selain itu, menurut dia, Pemerintah sama saja  mengabaikan perintah UU Dasar 1945. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya jelas menyebut bahwa UU 7/2004, bertentangan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. MK menyatakan bahwa sebagai unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak, air haruslah dikuasai negara. 
“Karena pada substansi-nya berkaitan penguasaan SDA (sumber daya air) oleh pihak swasta dan asing tidak dibenarkan,” kata dia.
Ia menegaskan, yang dibutuhkan saat ini ialah pemerintah mestinya memberi aturan baru penguasaan air oleh pihak swasta.
Pelaksanaannya, sambung dia, dilakukan dengan berbagai revisi terhadap derivikasi dari UU Pengairan.  Dimana aturan itu secara langsung mengarah pada peninjauan kembali kontrak-kontrak  pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air  oleh perusahaan swasta. Baik perusahaan swasta nasional maupun perusahaan swasta  internasional. 
“Yang dibutuhkan hari ini, adalah pengaturan kembali penguasaan SDA oleh pihak swasta dan asing yang merugikan masyarakat kebanyakan (publik),” kata dia.
Rabu, 18 Februari lalu, MK membatalkan seluruh pasal dalam UU SDA yang diajukan Muhammadiyah Dkk. UU SDA dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta sehingga dinilai bertentangan UUD 1945. MK mengembalikan aturan pengusahaan dan pengelolaan air ke Undang-Undang lama yakni UU Pengairan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sebagai unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak, air sesuai Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) haruslah dikuasai negara. Sehingga, dalam pengusahaan air harus ada pembatasan ketat sebagai upaya menjaga kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby