Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terindikasi terlibat dalam perkara dugaan suap pengamanan kasus Bansos Sumatera Utara yang menjerat Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho.
Bahkan, sejumlah petinggi Korps Adhiyaksa diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Terlebih mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sudah menjadi pesakitan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pakar hukum tata negara Arif Hidayat, tidak mungkin ketua umum sebuah partai politik tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh sekjennya.
“Kebiasaan patologi korupsi. Ketika sekjen sebuah partai ada membantu maka tidak mungkin ketua umum tidak mengetahui. Apalagi ini ada pertemuan di kantor Nasdem,” ucap Arif saat dihubungi wartawan, Senin (28/12).
Arif mengatakan, pertemuan di kantor Nasdem antara Gatot, dengan para petinggi partai bisa berarti lebih jauh Nasdem terlibat dalam kasus itu. Menurutnya, ada indikasi Surya Paloh terlibat dan mendapatkan fee seperti Rio Capella. Bila hal tersebut terbukti maka sudah pasti bisa dilakukan pembubaran Nasdem.
“Partai Nasdem bisa dibubarkan apabila hasil dari korupsi itu untuk partai. Ada dana mengalir dari hasil korupsi ke partai atau terkait mengakomodir kepentingan untuk partai. Hal itu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Meski hal tersebut bisa terjadi namun pembubaran Nasdem tidak akan mudah karena partai itu merupakan salah satu pendukung pemerintah.
“Pembubaran partai tersebut bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Arif.
Dirinya menambahkan, kesaksian Gatot atas keterlibatan Surya Paloh sangat dibutuhkan oleh publik. Begitu juga Rio Capella yang sudah divonis 1,5 tahun penjara. Keduanya bisa menjadi justice colabolattor dengan membuka seterang-terangnya kasus tersebut.
Seperti diberitakan, Gatot tak membantah adanya permintaan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh terkait jatah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut. Dia juga mengakui jika sudah memaparkan permintaan SKPD itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam BAP, salah satu tim kuasa hukum Gatot bernama M. Yagari Bhastara atau Gary disebut kakak Surya Paloh yaitu Rusli Paloh meminta jatah SKPD ke Gatot. Bahkan, Gary juga mengatakan jika antara Gatot dan Rusli sudah ada komitmen.
Dalam BAP, Gary mengatakan ada sejumah angka dan komitmen antara abang dari Surya Paloh mengenai penempatan beberapa eselon. Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon di Pemprov Sumut sebagai timbal balik jika penanganan kasus korupsi Bansos di Kejagung berhenti.
Sementara, saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan bahwa istri Gatot yaitu Evy Susanti menyediakan uang USD 20 ribu untuk Jaksa Agung M. Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan