Jember, Aktual.com — Penjabat Bupati Jember Supaad mengatakan PT Aneka Tambang (Antam) mengajukan izin eksplorasi tambang emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
“Untuk kegiatan eksplorasi pertambangan emas di Kecamatan Silo saat ini sudah dalam proses perizinan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Supaad di sela-sela kegiatan Forum Silaturahmi Daerah yang digelar di Jember, Senin (28/12).
Perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengajukan lamaran untuk melakukan eksplorasi penambangan emas di wilayah kecamatan yang berada di bagian paling timur Kabupaten Jember tersebut.
“Saat ini sedang proses studi kelayakan di Pemprov, kemudian baru dilakukan lelang untuk menentukan siapa yang menang dalam mengelola tambang emas itu,” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Jatim itu.
Ia mengakui kabar tersebut akan membuat potensi konflik sosial di Kabupaten Jember akan menghangat, sehingga ia meminta semua pihak melakukan penanganan yang baik terhadap masalah pertambangan itu, agar tidak terjadi konflik seperti di daerah lain seperti Kabupaten Lumajang.
“Yang paling penting dalam kegiatan eksplorasi tersebut, masyarakat dan pemkab harus mengetahui akan mendapat apa. Jangan sampai, masyarakat hanya jadi penonton dan tidak mendapatkan manfaat dari kegiatan yang berada di wilayahnya,” paparnya.
Supaad menyayangkan, apabila pertambangan emas di Silo itu menguntungkan banyak pihak di luar daerah dan pihak investor tidak memiliki kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Apalagi selama ini potensi konflik tambang selalu ada, bahkan sebagian besar warga Silo menolak adanya tambang liar di sana. Persoalan itu harus dipecahkan bersama,” katanya.
Penjabat Bupati Jember itu tidak ingin, apabila izin sudah ditanda tangani malah terjadi kerusuhan yang berujung pada konflik yang menyebabkan tindakan anarkhis.
“Harus ada konsep bahwa semua harus langsung dipegang oleh masyarakat Jember, sehingga saya meminta jangan sampai masyarakat Jember dibohongi dengan adanya eksplorasi tambang itu,” ucapnya.
Ia menegaskan hal yang paling penting yakni sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 bahwa untuk tambang sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, sehingga ia berharap tambang emas itu benar-benar bermanfaat untuk rakyat Jember.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan