BNN menyita barang bukti hasil pencucian uang penjualan sabu senilai Rp 1,5 milyar dari tersangka berinisial HUS dalam bentuk aset barang, 3 unit mobil, 1 unit motor, 2 bangunan rumah, 2 hektar lahan sawit, tanah kosong dan uang tunai.

Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang bersenjata yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram di Tol Cipali, kawasan Subang, Jawa Barat, Minggu (20/12).

“Dua pria yang diamankan itu, yakni AI (44) dan Z (25) diduga kuat terlibat dalam sindikat narkotika internasional yang merupakan jaringan Malaysia,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Dedi Fauzi Elhakim di kantornya, Jakarta, Senin (28/12).

Selain sabu-sabu seberat 7 kg, kata Dedi, kedua tersangka itu ditangkap bersama dengan senjata api laras pendek yang ditemukan dalam penggeledahan mobil mereka.

Ia menjelaskan kasus tersebut berhasil dibongkar dari informasi awal tentang adanya upaya peredaran narkotika yang akan dilakukan oleh jaringan Malaysia menuju Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang didapat itu, petugas BNN kemudian berhasil menghentikan mobil dua pria yang diketahui bekerja sebagai kurir ini di Kilometer 102 Tol Cipali.

Menurut pengakuan AI, sabu-sabu tersebut didapatkan dari kurir lainnya, yang diangkut dari Aceh menuju Medan dan kemudian akan diantar ke Surabaya.

Atas perbuatan mereka, keduanya diancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya dapat dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melakukan kejahatan narkoba yang serius,” kata Dedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan