?????????????????????????????????????????????????????????

Jakarta, Aktual.com — Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) pada 2016 mendatang menuai protes dari berbagai pihak.

Pakar Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Muhammad Asdar MSi menilai, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tersebut terkait pemungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) merupakan pungutan liar.

“Rencana tersebut tidak ada dasar hukumnya. jadi ini tentu masuk dalam kategori pungutan liar,” Ucap Muh Asdar, ditulis Selasa (29/12).

menurutnya, setiap kebijakan yang ingin dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk kementerian harus punya dasar hukum yang jelas.

“Misalnya undang-undang pajak atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi di daerah. Itu kan jelas dasar hukumnya,” jelasnya.

Olehnya itu, lanjut Ketua Majelis Guru Besar Fakultas Ekonomi ini Unhas ini, keinginan menteri ESDM tersebut harus ditolak.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah akan memungut dana ketahanan energi mulai 2016 yang dibebankan langsung kepada harga pasaran premium dan solar.

“Kebijakan ini semakin mengarah pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan kita harus punya keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju bobot energi terbarukan,” katanya.

Karena itu, pemerintah mulai memupuk dana ketahanan energi tahun depan, yakni Rp300 perliter untuk solar dan Rp200 perliter untuk premium sebagai implementasi pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi.

Terhitung mulai 5 Januari 2016, harga premium diturunkan dari Rp7.300 menjadi Rp7.150 dan harga solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650. Harga itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka