Jakarta, Aktual.com — Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa Menteri ESDM Sudirman Said sedang melakukan pungutan liar kepada rakyat terkait kebijakan soal pungutan dana ketahanan energi (DKE) yang akan berlaku pada 5 Januari 2016 mendatang.

“Apabila patuh terhadap UU dan konstitusi maka sumber dana pungutan tidak boleh mengutip lagi dari rakyat. Silahkan diambil dari Pendapatan Negara dari Pajak Migas (sekarang ada sebesar Rp50 Triliun) dan Penghasilan Negara Bukan Pajak dari Migas (sekarang ada sebesar Rp95 Triliun). Tidak boleh diambil dari penjualan BBM kepada rakyat,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi aktual.com, di Jakarta, Selasa (29/12).

Pemerintah, kata Rieke, seharusnya menurunkan harga minyaknya menyusul turunnya harga minyak dunia, sehingga menjadi aneh jika pemerintah tidak menurunkan harga, dengan alih-alih melakukan pungutan tersebut.

“Harga minyak dunia memang sedang turun, sehingga akan jadi keanehan jika pemerintah tidak turunkan harga BBM. Jadi ini bukan berarti ‘Pemerintah Baik Hati pada Rakyat’. Justru kita harus mewaspadai adanya indikasi pengelolaan energi semakin menyimpang jauh dari amanat UUD 1945 pasal 33,” sebut dia.

Lebih lanjut, apabila Sudirman Said menilai penjualan BBM kepada rakyat merupakan sumber pendapatan negara, maka berarti yang bersangkutan sedang mengarahkan Pemerintahan Jokowi keluarkan kebijakan cari untung dan ambil untung dari rakyatnya sendiri, bukan untuk lahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat.

“Setiap pungutan wajib yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat harus diatur Undang-undang. Artinya sesuai perintah konstitusi, UUD 1945 fungsi legislasi harus dibahas oleh Pemerintah bersama DPR.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang