Yogyakarta, Aktual.com – Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan hak-hak karyawan Pelindo II pasca diberhentikan kerja (PHK), demosi maupun mutasi secara sepihak oleh RJ Lino. Pasalnya, para karyawan yang telah berhasil membongkar kasus Pelindo II dan telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka harus diapresiasi.
“Kita menginginkan sesuai dengan rekomendasi ini kembalikan mereka pada posisinya, dicabut HPH dan somasi-somasi kepada berbagai pihak harus dihentikan,” tegas Rieke yang juga anggota DPR RI Komisi IX di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (29/12).
Politisi dari PDI-P tersebut mengungkapkan bahwa, mencopot menteri yang terlibat dalam kasus perpanjangan kontrak JICT bersama dengan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan hak prerogatif presiden.
“Tetapi tentunya saja dengan adanya indikasi kuat bukti terhadap pelanggaran, bukan hanya undang-undang, tetapi juga keputusan Mahkamah Konstitusi dan bahkan terhadap konstitusi tentu sudah semestinya menjadi rujukan hak prerogatif itu diputuskan dan diarahkan,” kata Rieke.
Namun yang tidak kalah penting, kata Rieke bahwa yang namanya rekomendasi tidak hanya terkait dengan siapa yang harus dicopot, tetapi yang lebih penting adalah pemerintah harus segera menyelesaikan dan membatalkan agar perpanjangan kontrak JICT ini selesai di tahun 2016.
“Karena sudah ada indikasi terjadi setrategi precur pricing (penetapan harga) antara Pelindo II dan HPH. Dan ini harus selesai di tahun 2016 tidak hanyta kontraknya batal, tetapi selesai di 2016 dan JICT kembali kepangkuan ibu pertiwi,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh: