Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil mantan Dirjen Migas, Evita Legowo terkait kasus korupsi penjualan Kondensat dari BP Migas (SKK Migas), ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Rabu (27/5) besok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyidik juga akan memanggil pihak Pertamina untuk diperiksa.
“Nanti juga kita akan manggil dari Pertamina dan ESDM. Besok mungkin dari ESDM,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Sejauh ini, kata Victor, pihaknya sudah memeriksa pihak-pihak terkait seperti, SKK Migas, TPPI, ESDM, Kementrian Keuangan dan ahli. Total yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 28 saksi.
“Dari pemerintahan sudah, BP Migas dan TPPI sudah diperiksa. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan untuk mlengkapi bukti-bukti. Karena tentu tidak bisa sekali diperiksa,”
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka  HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. 
Kasus berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut,  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS 20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby