Jakarta, Aktual.com — Pimpinan kelompok bersenjata Aceh Nurdin bin Ismail alias Din Minimi akan tetap diproses secara hukum meskipun telah menyerahkan diri. Pasalnya Din Minimi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dilaporkan atas 9 kasus kriminal sepanjang pelarianya.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan, ada sembilan laporan yang diterima kepolisian,” ujar Kapolri Jenderal badrodin Haiti, Selasa (29/12).
Namun Kapolri akan mempertimbangkan agar Din Minimi mendapatkan keringanan hukuman karena aksi menyerakan diri hari ini.
“Mungkin ada keringanan hukuman yang nantinya dipertimbangkan, tapi kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi,” ujarnya.
Seperti diketahui hari ini Din Minimi menyerahkan diri di Aceh. Pimpinan gerakan sipil bersenjata ini juga menyerahkan 15 pucuk senjata api laras panjang. Sebelum menyerahkan diri ia meminta aparat mengabulkan tuntutanya yakni santunan bagi anak-anak yatim dan janda korban konflik Provinsi Aceh, dan memohon amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan 30 anggotanya yang sudah ditangkap.
Artikel ini ditulis oleh: