Jakarta, Aktual.com – Terhentinya proses pembangunan jalan Tol Solo – Kertosono oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disesalkan. Lantaran proyek itu dianggap terkait kepentingan masyarakat secara lebih luas dan telah direncanakan sejak pemerintahan sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endy Jaweng.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR diketahui menggarap proyek Tol Solo – Kertosono dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2018 mendatang. Namun pada prosesnya mengalami kendala dan kini pembangunannya terhenti, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi.

Penyebabnya adalah sejumlah lokasi tambang galian C yang menjadi sumber penyuplai tanah urukan untuk pembangunan jalan tol ditutup pihak kepolisian dan dipasangi police line karena belum mengantongi izin tambang galian C.

“Ini harus dipastikan dulu mengapa proses keluarnya izin tambang galian C itu sampai berbelit-belit,” kata Robert kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/12).

Menurutnya, pembangunan jalan tol merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Jokowi dalam penyediaan infrastruktur bagi kepentingan umum. Oleh karena itu, proses terhentinya pembangunan jalan tol akibat belum terbitnya izin tambang galian C bagi para pengusaha yang terlibat perlu segera diselesaikan.

Bila berbelitnya proses perizinan dikarenakan faktor kesengajaan kepala daerah, lanjut Robert, maka sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kepala daerah terkait dapat diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga sanksi pembinaan khusus oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, bila persyaratan permohonan izin dari para pengusaha sudah lengkap, pemerintah provinsi bisa mengambilalih proses penerbitan izin tersebut bila memang Pemerintah Kabupaten Ngawi enggan mengeluarkannya. Begitu pula sebaliknya, pemerintah pusat bisa mengambil alih penerbitan izin tambang galian C bila memang pemprov setempat enggan pula untuk menerbitkannya.

“Ini harus dipastikan dulu apakah memang proses belum keluarnya izin galian C itu apakah memang karena prosesnya yang berbelit-belit atau ada hal lain, misalnya pemda memang sudah tidak tertarik lagi untuk menggeluti sektor pertambangan sesuai visi misinya, atau lainnya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: