Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyatakan telah mempersiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan.

“Mengenai imbauan pemerintah terkait THR yang harus diberikan lebih awal agar dapat dibelanjakan untuk keperluan Lebaran, itu sudah kami pikirkan dan pertimbangkan,” kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Selasa (9/6).

Pihaknya berharap pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan pemberian THR tersebut karena para pengusaha sudah memiliki komitmen terkait hak karyawan tersebut.

Meski demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan ada beberapa perusahaan, khususnya skala kecil, kesulitan untuk memberikan THR kepada karyawan.

Mengenai kondisi tersebut, Apindo tidak dapat berbuat banyak kecuali menyarankan agar sebelumnya ada dialog yang baik antara pengusaha dengan karyawan.

“Kalau melihat dari tahun-tahun sebelumnya memang demikian, ada keterbukaan manajemen perusahaan terhadap karyawan mengenai THR. Kalau memang kesulitan membayarkan biasanya karyawan akan diberi tahu,” katanya.

Pihaknya berharap, pemerintah juga dapat lebih bijaksana dalam menghadapi kondisi perusahaan yang kesulitan membayarkan THR kepada karyawan.

“Biasanya, perusahaan yang kesulitan membayarkan THR akan menunda pemberian atau memberikannya namun tidak sebesar satu kali gaji,” katanya.

Untuk penundaan pemberian, jika THR idealnya diberikan H-2 minggu jelang Lebaran maka perusahaan yang kesulitan membayarkan tersebut, baru bisa memberikan THR mendekati Hari Raya.

“Beberapa hari sebelum Lebaran baru bisa memberikan THR, itupun tidak penuh. Kondisi ini pernah terjadi pada 1-2 perusahaan pada tahun 2014 lalu,” katanya.

Pada kesempatan lain, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan memberikan THR lebih cepat pada 2015. Jika regulasinya THR diberikan satu minggu sebelum Lebaran, pihaknya mengimbau pada tahun ini THR dapat diberikan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran.

Menurut dia, pemberian THR lebih cepat tersebut untuk memberi kesempatan pekerja mempersiapkan mudik. Sejauh ini, pernyataan tersebut masih bersifat imbauan dan bukan peraturan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka