Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti didesak agar mencopot Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Bambang Waskito, karena dugaan intervensi penanganan kasus penipuan dan pemberian keterangan palsu pada akta otentik kepemilikan tidak sah Hotel BCC Batam.

Kepala Bidang Intel Investigasi LPPNRI Budi Prihyono menilai, Bambang Waskito telah melakukan dugaan intervensi terlalu jauh terhadap pengusutan kasus pengambilalihan hotel BCC Batam secara tidak sah oleh Tjipta Fudjiarta, pengusana asal Medan.
Dia juga mengaku telah melaporkan Bambang Waskito ke Divisi Propam Polri. “Jika nanti dalam pemeriksaan Bambang Waskito terbukti melakukan intervensi, kami meminta kepada Kapolri untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (29/12).

Bambang Waskito selaku Dirtipideksus, ujar dia, telah mengeluarkan surat pengantar berkas (P-19) kepada Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak memiliki unsur pidana dan akan kembali menghentikan pemeriksaan kasus tersebut.

“Bagaimana bisa dalam perkara yang sama penanganannya, namun ada dua pendapat yang saling bertolak belakang. Ini kan aneh. Ada apa ini,” kata Budi.

Dia pun menduga ada keberpihakan pihak kepolisian dalam kasus tersebut. “Kalau dalam satu kasus ada dua hasil berbeda, tidak salah kalau kami menduga ada keberpihakan dari oknum tertentu dalam kasus tersebut. Ada indikasi mau melemahkan atau menghentikan kasus tersebut,” ujar Budi.

Apalagi, Dirtipidum sudah menetapkan status tersangka terhadap Tjipta Fudjiarta atas sangkaan penipuan dan pemberian keterangan palsu pada akta otentik serta penggelapan dalam kasus dugaan kepemilikan tidak sah Hotel BCC Batam.

Namun belakangan kasus ini dilimpahkan ke Dirtipidsus yang terkesan menggantung perkara tersebut. Bahkan, Budi mencium adanya gelagat kasus itu akan dihentikan oleh penyidik.

“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut bolak-balik antara kejaksaan ke kepolisian. Kenapa tidak segera dilengkapi petunjuk yang diminta kejaksaan? Kami minta bantuan Kapolri dan Kabareskrim untuk menginstruksikan jajaran Dit Tipideksus untuk segera menuntaskan kasus tersebut.”

Sebelumnya, kata Budi, penyidik Bareskrim telah melakukan penghentian penyidikan dengan dikeluarkannya SP3 terhadap kasus tersebut, melalui surat No.S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tertanggal 1 Juli 2015. Namun, SP3 tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam sidang praperadilan yang diajukan Conty Chandra.

“Dalam hal ini, harusnya penyidik malu atas tidak keprofesionalannya, namun apa yang terjadi, tetap tidak dapat melengkapi berkas yang diminta kejaksaan sampai sekarang, mohon perhatian khusus oleh Bapak Kapolri dan Kabareskrim untuk dapat membina penyidik–penyidik kita agar dapat seprofesional mungkin dalam menangani perkara,” kata Budi.

Seperti diketahui, dalam putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan telah memerintahkan Polri untuk melanjutkan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana No: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tertanggal 9 Juli 2014 ke Kejagung.

Namun secara fakta, Tjipta Fujiarta beserta keluarganya telah menguasai hotel senilai Rp 400 miliar tersebut. Conti Chandra sendiri pernah menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penyidik menghilangkan barang bukti penyerahaan berkas kepada jaksa penuntut umum, terutama lampiran berkas bukti transfer asli yang direkayasa Tjipta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu