Jakarta, Aktual.com — Bekas Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh dapat pengurangan masa tahanan selama dua tahun. Diskon itu diberikan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan, dikabulkan sebagian oleh Hakim Mahkamah Agung.
“Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Juru Bicara MA, Agung Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Selain masa tahanan, Hakim MA juga mengurangi beban uang pengganti kepada Angelina. Rp 2 miliar dan 1 juta dollar AS dinilai jadi angka yang pas untuk istri Adji Masaid itu.
Sebelumnya, pada tingkat kasasi Angie sapaan akrab Angelina divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta Dollar AS.
“Jika tidak mau membayar (uang pengganti) maka diganti kurungan satu tahun,” ujar Suhadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu