Jakarta, Aktual.com — Polda Jawa Tengah mencatat 15 polisi memperoleh rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai sanksi atas berbagai jenis pelanggaran kode etik kepolisian.

“Ada 15 orang yang direkomendasikan mendapat PTDH, mulai dari perwira hingga bintara,” kata Kepala Subbidang Provost Bidang Provesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Amingga Primastito saat penyampaian evaluasi kinerja kepolisian selama 2015 di Semarang, Rabu (30/12).

Menurut dia, pelanggaran kode etik kepolisian selama 2015 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, kata dia, 107 orang melakukan pelanggaran kode etik, naik dibanding tahun sebelumnya sebanyak 44 orang.

Dia menjelaskan peningkatan tersebut tidak lepas dari dorongan agar muncul efek jera terhadap anggota yang melanggar. Dia mencontohkan anggota yang terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun akan langsung menjalani sidang kode etik.

Meski demikian, lanjut dia, yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum hingga kasasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto menambahkan hingga saat ini personel polisi yang tersebar di wilayah hukum kepolisian daerah ini sebanyak 34.503 orang.

Di sepanjang 2015, lanjut dia, terdapat kasus-kasus tindak pidana yang juga melibatkan oknum polisi. “Salah satu kasus yang cukup menonjol yakni perampokan mobil pengirim uang oleh oknum anggota Brimob dan dua anggota TNI,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, perkara tersebut sudah dalam proses hukum dan segera diadili.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu