Jakarta, Aktual.com — Dewan Energi Nasional (DEN) mengaku setuju dengan wacana Pemerintah untuk menerapkan pungutan dana ketahanan energi pada harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Meski begitu, DEN berharap pemerintah dapat segera merampungkan payung hukum yang tepat agar penerapannya bisa berjalan tanpa menjadi kontroversi.
“Pemerintah perlu segera menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan DKE,” kata anggota DEN Rinaldy Damali di Jakarta, Rabu (30/12).
DEN pun menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tidak bisa dijadikan payung hukum pungutan dana ketahanan energi (DKE) terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar, sebagaimana yang selama ini diklaim Menteri ESDM Sudirman Said.
Rinaldi menambahkan, jika DKE tetap ingin diterapkan maka Pemerintah diimbau segera membuat aturan tambahan yang memperkuat dasar hukum pungutan tersebut.
“Makanya harus ada dukungan peraturan tambahan,” ujar dia.
Menurut Rinaldi, yang diamanatkan di dalam PP 79/2014 adalah pelaksanaan Premi Pengurasan (Depletion Premium-DP). Definisi DP adalah dana yang disisihkan dan diambil dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan, dalam rangka mempertahankan keberlanjutan keberadaan sumber daya energi, yaitu yang dipungut pada sisi hulu dalam proses industri energi fosil, yang dibebankan kepada produsen bukan dari sisi hilir.
“Sedangkan DKE yang direncanakan Pemerintah dipungut pada sisi hilir yang dibebankan kepada masyarakat,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka