Jakarta, Aktual.com — Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tidak bisa dijadikan payung hukum pungutan dana ketahanan energi (DKE) terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar.
Seperti diketahui, Pemerintah merencanakan menurunkan harga Premium dan Solar dan menitipkan Dana Ketahanan Energi (DKE) kepada harga BBM yang baru. Premium diturunkan dari Rp7.300/liter menjadi Rp6.950/liter ditambah Rp200/liter untuk Dana Ketahanan Energi (DKE), sehingga harga baru Premium adalah RP7.150/liter, dan Solar dari Rp6.700/liter menjadi Rp5.650/liter ditambah Rp300/liter untuk DKE, sehingga harga baru Rp5,950 liter.
Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengatakan, yang diamanatkan di dalam PP 79/2014 adalah pelaksanaan Premi Pengurasan (Depletion Premium-DP). Definisi DP adalah dana yang disisihkan dan diambil dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan, dalam rangka mempertahankan keberlanjutan keberadaan sumber daya energi, yaitu yang dipungut pada sisi hulu dalam proses industri energi fosil, yang dibebankan kepada produsen bukan dari sisi hilir.
“Sedangkan DKE yang direncanakan Pemerintah dipungut pada sisi hilir yang dibebankan kepada masyarakat,” kata Rinaldi di Jakarta, Rabu (30/12).
Untuk itu, Rinaldi mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan mengusulkan lima solusi agar DKE bisa berjalan sesuai ketentuan.
Berikut lima usulan DEN :
1. Pemerintah perlu segera menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan DKE.
2. Dalam jangka pendek DKE dapat diperoleh dari Laba Bersih Minyak (LBM) melalui mekanisme APBN. Apabila harga keekonomian BBM lebih rendah dari harga yang ditetapkan Pemerintah maka akan diperoleh LBM yang dapat digunakan sebagai dana cadangan resiko energi, DKE dapat digunakan sebagai pengembangan EBT dan eksplorasi penemuan cadangan baru serta pembangunan infrastruktur energi.
3. Penerapan dana tersebut diberlakukan juga untuk BBM Umum (seperti pertamax. pertadex. pertalite dll).
4. Dalam jangka panjang DKE dapat diterapkan kepada seluruh sumber energi fosil lainnya yang dilakukan terus menerus tanpa dipengaruhi fluktuasi harga energi fosil dan dari sumber lainnya.
5. Rencana Pemerintah untuk menerapkan DKE ini, harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi efisiensi industri hilir migas (industri pengolahan dan niaga).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka