Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12). Pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium sebesar Rp 150 per liter, yaitu dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 7.150 per liter, sedangkan solar menjadi Rp 5.950 per liter berlaku mulai 5 Januari 2016. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said bisa terancam melakukan tindak pidana jika meneruskan kebijakan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE).

Sebab, kebijakan tersebut rentan dengan pelanggaran hukum. Bahkan, Sudirman bisa dijerat sanksi penjara.

“Kalau menteri ESDM melakukan kebijakan pungutan Rp200 dan Rp300 (dari pungutan DKE) dengan menggunakkan Keputusan Menteri dan atau Peraturan Menteri itu suatu tindakan yang melanggar UU nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ada ancaman hukumannya,” ujar Ramson di Jakarta, Rabu (30/12).

Untuk itu, Ramson memastikan pihaknya akan memanggil Sudirman Said untuk menanyakan rencana pemberlakuan kebijakan pungutan Dana Ketahanan Energi, pasca reses DPR.

“Selesai reses Komisi VII akan segera rapat kerja dengan Menteri ESDM untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban moral politik,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh: