Jakarta, Aktual.com — Dalam konferensi pers Refleksi Akhir tahun 2015, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo langsung menyinggung perihal kekalahannya lewat praperadilan. Hal itu dikarenakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek gugatan praperadilan dalam pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Beberapa di antaranya kami dikalahkan. Tapi kekalahan itu bukan indikasi kegagalan,” kata Prasetyo di kantor Kejagung, Rabu (30/12).
Beberapa kekalahan, sambung Prasetyo, yakni soal salah geledah dalam pengusutan kasus Cassie BPPN, yang melibatkan Bank Victoria. Selain itu, kalah dari mantan Menteri BUMN era SBY, Dahlan Iskan. Dahlan menggugat Kejati DKI soal penetapan tersangka gardu induk di Jawa, Bali dan NTB.
Apalagi, sambung Prasetyo, sembilan terdakwa kasus gardu induk sudah divonis bersahal dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga, dia memastikan pelaku lain bakal menyusul.
“Kami dikalahkan di praperadilan. Kekalahan tidak menghentikan penanganan perkara itu,” ujar politikus Nasdem itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu