Jakarta, Aktual.com — Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan agar pemerintah melakukan pungutan terhadap semua jenis bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di Indonesia. Termasuk BBM yang dijual oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik asing seperti Shell dan Total.

“Kami menganggap BBM yang lain juga harus dikenakan. Sekarang masyarakat yang berkemampuan tinggi belum dikenakan. Jadi bukan hanya Premium dan Solar. Termasuk (BBM di SPBU) Shell dan Total pun kena,” kata Anggota DEN Rinaldy Dalimi di Jakarta, Rabu (30/12).

Menurutnya, mengingat pungutan DKE tersebut diperuntukkan bagi BBM yang dijual di Indonesia. Sehingga, bensin yang dijual di SPBU asing pun, termasuk dalam bagian tersebut.

“Iya itu harus. Automatically. Karena yang ditetapkan adalah harga BBM di Indonesia. Siapapun yang menjual. Jadi harus,” kata Rinaldi di Jakarta, Rabu (30/12).

Ia menilai, jika pemerintah tidak memungut dana tersebut dari SPBU asing maka akan menimbulkan ketidakadilan. “Kalau tidak ya kebangetan seandainya SPBU asing tidak dikenakan ini. Itu kebangetan,” imbuh dia.

Bahkan, kata dia, besaran dana yang dipungut dari SPBU asing pun tidak bisa disamaratakan dengan yang telah ditetapkan terhadap premium dan solar.

“Ya kita tidak menyebut asing atau tidak. Tapi jenis pertamaxnya. Kalau pertamax dijual oleh asing ya harus tinggi juga (pungutannya),” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah merencanakan menurunkan harga Premium dan Solar dan menitipkan Dana Ketahanan Energi (DKE) kepada harga BBM yang baru. Premium diturunkan dari Rp7.300/liter menjadi Rp 6.950/liter ditambah Rp200/liter untuk Dana Ketahanan Energi (DKE), sehingga harga baru Premium adalah Rp7.150/liter, dan Solar dari Rp 6.700/liter menjadi Rp5.650/liter ditambah Rp300/liter untuk DKE, sehingga harga baru Rp5,950 /liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka