Semarang, Aktual.com – Instansi Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, menduduki peringkat pertama masalah aduan yang dilakukan oleh masyarakat, terkait pelayanan publik selama 2015 kepada Ombudsman Jateng.
“Laporan dari masyarakat itu, ditujukan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jateng, Ahmad Zaed dalam paparan catatan akhir tahun di Hotel Semesta Semarang, Rabu (30/12).
Diperingakt kedua, kata Ahmad Zaed, ada institusi Kepolisian Republik Indonesia, sebanyak 18 laporan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 13 laporan.
Ia mengklaim selama 2015, telah menyelesaikan 34 laporan dari 125 laporan yang diadukan berbagai kalangan masyarakat. Tercatat, instansi pemerintah paling banyak dilaporkan adalah Kota Semarang (57 laporan), Kabupaten Pati (10 laporan), Kabupaten Batang (8 laporan), Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang masing-masing lima laporan, serta Kabupaten Karanganyar dan Kota Salatiga masing-masing empat laporan.
“Upaya penyelesaian laporan yang kami lakukan selama ini dengan cara investigasi lapangan dan pertemuan dengan pimpinan instansi yang dilaporkan,” kata Zaid.
Klasifikasi pelaporan tertinggi sebanyak 54 laporan dilakukan oleh perorangan, melalui kuasa hukum 27 laporan, melalui kelompok masyarakat 17 laporan, melalui keluarga korban 10 laporan. Dari sisi substansi, lanjut dia, masyarakat mayoritas melaporkan penyimpangan prosedur 41 laporan, tidak memberikan laporan 31 laporan, penundaan berlarut 30 laporan, penyalahgunaan wewenang sepuluh laporan, permintaan uang, barang, jasa delapan laporan.
Ia mengatakan bahwa upaya lain yang dilakukan ORI Perwakilan Jateng dalam mewujudkan pelayanan publik adalah melakukan koordinasi rutin dengan instansi seperti Polda Jateng dan Badan Pertanahan Nasional Jateng.
“Kami juga melakukan sosialisasi, konsultasi dengan masyarakat dan penyelenggara layanan publik, menyelenggarakan acara diskusi bersama masyarakat, media akademisi, pemerintah serta penyelenggaran pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: