Menkumham Yasonna H Laoly mengikuti rakor terkait RUU Prioritas Prolegnas 2016 dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). Rakor tersebut ditunda karena Menkumham dipanggil Presiden untuk rapat kabinet. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai Golkar versi Munas Ancol. Dengan begitu, kubu Aburizal Bakrie atau Ical tinggal menunggu pengesahan kepengurusan dari Menteri Yasonna.

Namun demikian, saat disinggung kapan SK untuk kubu Ical akan diterbitkan, Yasonna belum bisa memastikan. Dia berkilah tidak ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan SK tersebut.

“Belum, karena SK MA tentang Keputusan TUN, tidak memerintahkan kami untuk mengesahkan yang lain, perintahnya hanya mencabut,” kata Yasonna, saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).

Sebelumnya, politikus PDIP itu memang telah mengakui jika SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono telah dibatalkan. “SK Pembatalan saja yang dikeluarkan. Pembatalan SK Ancol (Kubu Agung Laksono),” beber dia.

Pihak Ical sendiri juga mengamini SK pembatalan itu. Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid mengaku telah menerima SK itu. Menurut Nurdin, SK tersebut telah diterima Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di Kantor DPP Partai Golkar dari salah seorang anggota staf Menteri Hukum dan HAM tadi pagi.

“Tadi pagi diserahkan langsung ke kantor DPP pukul 07.30 WIB,” ungkap Nurdin.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu