Salah seorang calon pimpinan KPK Brigjen Pol Basaria Panjaitan menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) pada sesi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8). Pansel KPK menggelar seleksi wawancara tahap akhir terhadap 19 calon pimpinan KPK yang akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (26/8). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan bekas politikus partai Demokrat, Angelina Sondakh dapat pengurangan masa tahanan dari Mahkamah Agung (MA). KPK yakin keputusan MA diambil dengan berbagai pertimbangan hukum yang benar.

“Saya percaya pihak MA sudah mempertibangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan Putusan (untuk Angelina),” ujar Komisioner KPK Basaria Panjaitan lewat pesan elektronik, Kamis (31/12).

Diketahui, Angelina mendapatkan pengurangan masa tahanan selama dua tahun. Diskon itu dia dapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan dikabulkan sebagian.

Tak hanya masa tahanan yang dikurangi, wanita yang akrab disapa Angie itu juga mendapatkan pemotongan hukuman uang pengganti sebesar Rp 2 miliar dan 1 juta Dollar AS.

Sebelumnya, pada tingkat kasasi Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta Dollar AS.

“Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jika tidak mau membayar (uang pengganti) maka diganti kurungan satu tahun,” kata Juru Bicara MA, Agung Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu