Jakarta, Aktual.co — Loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Suardika menanggapi putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun.
“Sadis. Ini bukan pemberian efek jera, kalau efek jera untuk kapok. Ini untuk memutilasi, karena anak dia sampai dewasa tidak bisa berinteraksi dengan sehat, majelis hakim memutilasi Anas menjadikan anaknya tidak sehat,” kata Pasek, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (9/6).
Anggota DPD RI ini mempertanyakan perlakuan berbeda terhadap politisi lain yang juga tersangkut masalah korupsi Hambalang. Padahal, kata dia, gratifikasi mobil Harrier itu tidak terbukti.
Sebagai teman, sambung Pasek, dengan putusan itu tentunya sedih. Namun, seperti yang disampaikan oleh Anas sendiri untuk tetap semangat, karena besok adalah misteri dan skenario hanya tuhan yang tahu.
“Dia (Anas) tetap meyakini dengan keyakinan itu,” pungkas Pasek.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang