Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal PPP Kubu Djan Faridz, Ahmad Dimyati Natakusumah mengaku, mengapresiasi pencabutan Surat Keputusan Partai Golkar Agung Laksono oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Bersamaan dengan itu, Dimyati juga mengapresiasi surat Penjelasan Dirjen Administrasi Hukum Umum kepada DPP PPP hasil Muktamar Jakarta tersebut.

“DPP PPP memberikan Apresiasi kepada Menkumham yang telah mencabut SK Pengesahan Golkar Agung Laksono. Hal ini sebagai tanda ketaatan Menkumham kepada Hukum positif yang berlaku di negeri ini,” ujar Dimyati kepada pewarta, di Jakarta, Jumat (01/01)

Selain itu, Dimyati mengatakan, bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas terbitnya Surat Dirjen AHU No. AHU.4.AH.11.01-53 perihal penjelasan kepada Ketua Umum dan Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta.

“Kami menghargai itikad baik Dirjen AHU yang bersedia membuka komunikasi sekaligus mengakui DPP PPP hasil muktamar Jakarta,” sebut Dimyati

Dimyati mengaku, pihaknya memberikan respon positif terhadap surat Dirjen AHU tersebut dan akan memberikan penjelasan komprehensif secara langsung maupun melalui surat kepada Menkumham atau Dirjen AHU.

Dikabarkan, pertemuan pihak Kemenkumham dengan tim DPP PPP yang dipimpin langsung oleh Dimyati akan dilaksanakan pada hari Senin (04/01) mendatang.

Artikel ini ditulis oleh: