Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satya Widya Yudha mengingatkan pemerintah agar tertib keuangan. Pernyataannya tersebut dalam rangka menanggapi Menko perekonomian Darmin Nasution yang mengatakan pemungutan DKE boleh tidak disetor ke PNBP asalkan tercatat.

“Sebaiknya Pemerintah tertib keuangan,” tulis Yudha dalam pesan singkatnya yang dikirim ke aktual.com, Jum’at (1/1)

Yudha menegaskan, jika pemerintah memungut dana dari masyarakat, sebaiknya masuk ke PNPB terlebih dahulu, dan kemudian dibicarakan dalam proses APBN.

“Masukkan dulu ke PNPB, kemudian dibicarakan dalam proses APBN termasuk di dalamnya berapa perkiraan pendapatannya dan mau dibelanjakan dalam bentuk apa,” tambahnya.

Apabila dipaksakan untuk dihitung bagian dari laba minyak bersih dari pertamina, maka terjadi tidak tranparansi, karena perhitungan harga BBM telah dibahas dan disetujui sebagai MOPS plus Alpha dan besaran alpha juga sudah disepakati, tuturnya.

Sebelumnya diberitakan (Kamis 31/12) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, mekanisme sumber dana APBN dari PNBP ada yang perlu dimasuk terlebih dahulu ke PNBP namun boleh juga tidak disetor ke PNBP asalkan tercatat.

Dengan demikian Menko Darmin berkesimpulan, pungutan DKE tidak menyalahi prosedur karena dianggap bagian dari dana APBN.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka