Jakarta, Aktual.com — Koordinator Pemantauan Pemantauan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempunyai satu Undang-Undang saja tentang pemilu yang menggabungkan Undang Undanga Pemilihan Legislatif (Puleg) Pemilihan Presiden (pilpres) Pilkada dan Pemilu.
“Kita mengusulkan DPR punya satu Undang-undang Pemilu saja dan terdiri dari penggabungan UU Pileg, UU Pilpres, UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pilkada,” ucap Fadli usai konferensi pers ‘Sengketa Pilkada: Bukan Semata Soal Angka dan Suara’, di kantor Perludem, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (3/12).
Menurutnya, keempat Undang-undang tersebut sebaiknya dijadikan satu menjadi beberapa buku.
“Jadi empat Undang-Undang yang pada intinya banyak mengatur hal yang sama dijadikan satu saja kemudian dibagi dalam bentuk beberapa buku. Buku tentang penyelenggaraan pemilu nasional, penyelenggaraan pemilu, peserta, pemilih,” imbuhnya.
Lebih lanjut pihaknya juga menginginkan Indonesia memiliki dua kali pemilihan umum secara serentak.
“Kita membagi ke depan agar Indonesia punya Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. Pemilu nasional itu terdiri dari pemilihan presiden, DPR dan DPD sedangkan pemilihan daerah terdiri dari Pilgub, Bupati, Walikota dan DPRD provinsi kab kota,” kata Fadli.
Fadli menambahkan jika pihaknya juga ingin mendesain pemilu nasional untuk dilaksanakan dua atau dua setengah tahun baru dilaksanakan pemilu daerah agar dapat menghilangkan kejenuhan pemilih.
“Tujuannya selain soal menghilangkan kejenuhan pemilih juga soal coba merekayasa sinkronisasi dan liniernya pemerintahan di pusat dan daerah,” tuturnya.
Fadli menerangkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempresentasikan undang-undang yang mereka inginkan.
“Kita sudah ketemu beberapa kali, sudah kita presentasikan gagasan didepan baleg dan secara prinsip DPR menyatakan setuju dengan gagasan ini,” ucapnya.
Selain DPR, Fadli juga mengatakan pihalnya juga telah bertemu dengan stakeholder-stakeholder terkait seperti Partai Politik dan lainnya.
“Kita juga sudah ketemu fraksi parpol, polhukam, bapennas. Secara prinsip mereka setuju. Hanya soal teknis, pemerintah dan DPR belum bergerak. Perlu dibentuk tim dan kita berkomitmen mendukung secara substansi maupun teknis,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka