Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Haswandi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo. (Baca: Hadi Poernomo Menangkan Gugatan Praperadilan).
Pada pertimbangannya, Hakim menganggap penyelidik maupun penyidik KPK ilegal.
Pasalnya menurut hakim, penyelidik maupun penyidik KPK bukanlah berasal dari unsur Polri atau pun Kejaksaan Agung. KPK biasa menyebut sebagai penyidik atau penyelidik independen.
Menurut hakim, tindakan KPK yang mengangkat penyelidik dan penyidik, bertentangan dengan undang-undang.
“Maka pengangkatan penyelidik independen bertentangan dengan Undang-Undang (UU), sehingga batal demi hukum,” ujar Hakim Haswandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Hakim menjabarkan, sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.
“UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen,” ujar hakim Haswandi.
Oleh karenanya, itu berimbas dalam proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo menyalahi aturan.
“Proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik independen yaitu Dadi Mulyadi, Muda Santosa, dan Febriana adalah jadi batal demi hukum,” kata hakim.
Sementara itu, untuk kedudukan Ambarita Damanik, salah satu penyidik yang ikut menangani kasus hadi, merupakan anggota kepolisian yang sudah diberhentikan secara hormat dari institusi Polri pada 25 November 2014. 
Atas hal itu, menurut hakim status Ambarita sebagai seorang penyidik lepas, sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan olehnya dianggap batal demi hukum.
“Jika anggota Polri yang telah pensiun ingin diangkat menjadi penyelidik ataupun penyidik maka harus diangkat sebagai PPNS pada KPK,” kata hakim.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas putusan tersebut. (Selengkapnya: Ini Tanggapan KPK Atas Kekalahan di Praperadilan Hadi Poernomo).
Selain itu, anggota biro hukum KPK sempat melontarkan ancaman jika pihaknya kalah dalam praperadilan Hadi Poernomo.(Baca: Sampai Kalah Praperadilan Lagi, KPK Minta Dibubarkan).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby