Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut mempertanyakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumatera Selatan yang menolak gugatan perdata pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) anak perusahaan perusahaan grup Asia Pulp and Paper (APP) sebesar Rp7,9 triliun terkait kebakaran hutan di Sumatera Selatan.
“Bahwa kemudian pertimbangan hakim tidak ganggu lingkungan menurut saya itu pertimbangan yang tidak tepat,” kata Dasco saat dihubungi, di Jakarta, Senin (4/1).
Ia mendukung langkah pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tujuannya agar para perusahaan mendapat sanksi terkait dengan perusakan dan pembakaran hutan.
“Terlepas itu perusahaan punya siapa. Kita harus buat efek jera, agar tidak kejadian lagi di masa yang akan datang,” tegasnya.
Bahkan, masih kata Dasco, Komisi III akan menyikapi putusan dengan mengkaji soal pembahasan rancangan undang-undang (RUU) penghinaan terhadap pengadilan.
“Kami Komisi III mempertimbangkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang contempt of court (Penghinaan terhadap pengadilan). Agar dengan adanya Undang-undang itu akan ada ruang bagi publik memberikan koreksi pada pengadilan,” tandas Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang