Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Komisi II Rambe Kamarulzaman menyerahkan petisi revisi UU Pilkada ke pimpinan DPR pada senin (25/5) kemarin, setelah sebelumnya mengumpulkan petisi usulan revisi UU tersebut.
Rambe menuturkan, hari ini belum ada tambahan petisi usulan revisi Undang-undang tersebut. Namun, usulan yang berjumlah 26 tanda tangan dari anggota fraksi, terutama yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), dianggap sudah lebih dari cukup.
“Sudah cukup,” ujarnya di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Sesuai mekanisme, lanjut dia, usulan revisi tersebut akan menempuh pembahasan di Badan Legislasi (Baleg). Setelah itu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) lalu diparipurnakan untuk pengambilan keputusan.
“Besok disampaikan ke Baleg,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: