Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan, Hafisz Tohir mengatakan tidak seharusnya dalam putusan pengadilan majelis hakim menyimpulkan beradasarkan logika saja.

Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Sumsel yang menolak gugatan pemerintah terhadap PT BMH dalam kasus pembakaran lahan, sehingga perusahaan grup Asia Pulp and Paper (APP) terbebas dari denda Rp7,8 triliun. Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan mengatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanam kembali.

“Tidak boleh berlogika seperti itu, kan harus diperiksa delik aduan tersebut apakah memenuhi unsur-unsur pidana atau kesengajaan,” kata Hafisz saat dihubungi, di Jakarta, Senin (4/1).

“Kalau gitu bakar saja tuh istana presiden, toh nanti dibangun lagi!” tegas dia.

Adik kandung Hatta Rajasa yang kini menjabat sebagai ketua komisi VI DPR RI itu enggan menangapi jika dalam putusan tersebut diduga adanya permainan antara majelis hakim dengan pihak tergugat.

“Saya tidak mau bicara terlalu dalam terkait putusan tersebut. Cuma saya menganalogikan alasan hakim tersebut yang terlalu meremehkan masalah kebakaran hutan ini,” sebutnya.

“Padahal (presiden) Jokowi pulang lebih awal dalam kunjungan ke Washington DC kemarin bukankah karena Obama bilang apakah api kebakaran hutan kita sudah beres?” serunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang