Jakarta, Aktual.com — Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pergerakan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), RJ Lino terus digerus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan sekarang eks anak buah Menteri Rini Soemarno itu dicegah bepergian ke luar negeri.

Sejak 30 Desember 2015 lalu, penyidik KPK telah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah RJ Lino.

“Pencegahan sesuai kewenangan KPK. 30 Desember kita telah kirim surat pencegahan ke Kumham,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin (4/1).

Menurut Priharsa, pembatasan ruang gerak RJ Lino itu akan dilakukan sampai Juni 2016 mendatang. Pencegahan, sambung dia, untuk mengantisipasi upaya negatif yang mungkin saja dilakukan RJ Lino. Seperti halnya menghilangkan barang bukti hingga upaya melarikan diri.

“Demi kepentingan penyidikan, (Pencegahan) ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata dia.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby