MEA 2016 (Aktual/Ilst.Nelson)
MEA 2016 (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tetap berlaku saat penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dan pemerintah daerah tetap dapat memungut retribusi dari setiap warga asing yang mencari rezeki di Batam, Kepulauan Riau.

“IMTA tetap berlaku, tidak ada aturan MEA yang menyebutkan soal IMTA dihapuskan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari di Batam, Selasa (5/1).

Ia mengatakan meski saat MEA, pekerja dari negara-negara ASEAN bebas masuk Batam, namun tetap harus memperoleh izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan memperpanjang izinnya setiap tahun.

Pemerintah kota juga masih bisa memungut retribusi IMTA, sebesar 100 dolar per TKA per bulan, dan dananya digunakan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja Indonesia.

“Harus tetap berizin, orang yang datang tetap harus ‘kulonuon’ dengan tuan rumah,” kata dia.

Pada APBD 2016, pemerintah kota dan DPRD juga masih memasukkan pendapatan asli daerah (PAD) dari dana IMTA. Nilainya nyaris Rp100 miliar.

Dana itu, kata Riky, digunakan untuk pengembangan kemampuan tenaga kerja, termasuk sertifikasi.

“Dananya ada di banyak dinas, untuk pengembangan tenaga kerja masing-masing sektor, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka