Jakarta, Aktual.com – Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang terancam digusur mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (5/1).

Diwakili oleh 13 Kepala Keluarga, mereka menggugat Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dikeluarkan Kecamatan Tebet. Salah seorang warga Bukit Duri dari RT 15/10, Dedin Hartono membenarkan hal itu.

“SPB itu yang kita gugat. Surat yang dikeluarkan oleh Camat Tebet,” kata dia, saat dihubungi Aktual.com di Jakarta, Selasa (5/1).

Dengan gugatan, Dedin berharap majelis hakim menghasilkan keputusan untuk mencabut surat tersebut dan eksekusi penggusuran bisa ditunda. Dia menyayangkan Pemprov DKI tidak melakukan musyawarah lebih dahulu saat mengintruksikan pembongkaran Bukit Duri.

“Kami warga kecil bukannya menolak pembangunan untuk umum, kami setuju. Tapi asal dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak secara berimbang. Jangan tiba-tiba ada eksekusi pembongkaran,” kata dia.

Diketahui, pada tanggal 4 Januari 2016, warga Bukit Duri di RT 11,12, 15 di RW 10  menerima Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Camat Tebet. Warga menganggap prosedur pengadaan tanah tersebut dilakukan tidak sesuai proses yang berlaku. Dimana warga Yang telah menempati lahan berpuluh tahun dianggap ‘tidak pernah ada’, sehingga dianggap tidak berhak mendapat ganti rugi apapun.

Artikel ini ditulis oleh: