Padang, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) saat ini tengah menyiapkan jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar.
Gugatan dilayangkan oleh pasangan nomor urut dua, Muslim Kasim-Fauzi Bahar yang berisi terkait dugaan ijazah palsu dari salah seorang calon.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menyebutkan, baru mendapatkan jadwal sidang dari MK Selasa (5/1) kemarin. Pihaknya mengaku siap untuk hadir menjawab dari gugatan tersebut.
“Iya, kita baru mengetahui kemarin, terkait diterimanya gugatan dari salah satu Paslon. Untuk jadwalnya dari MK, sidang akan dimulai pada 7 Januari besok,” katanya di Padang, Rabu (6/1).
Ia menjelaskan, saat ini tengah disiapkan jawaban dan dokumen pendukung untuk sidang nantinya.
“Setelah mendapat jadwal sidang kemarin, kita langsung menggelar rapat, untuk menyiapkan seluruh kebutuhan sidang untuk jawabannya,” sebutnya.
Adapun isi gugatan, disebut Amnasmen seputar dugaan ijazah palsu yang terhadap salah satu calon. Terkait diterimanya gugatan tersebut, KPU Sumbar belum dapat memastikan kapan akan menetapkan Pasangan Calon pemenang Pilgub Sumatera Barat.
Seperti diketahui, Pilgub Sumbar diikuti oleh dua Pasangan Calon yakni bernomor urut satu, Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan nomor urut dua Irwan Prayitno-Nasrul Abit.
Dalam hasil penghitungan KPU Sumbar, pasangan nomor urut dua unggul dari nomor urut satu. Kemudian, setelah penetapan hasil Pilkada tersebut, paslon nomor urut satu langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh: