Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Dirut PT Pelindo II RJ Lino merapungkan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (6/1). Dia diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Bekas anak buah Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno itu diperiksa selama tiga jam sejak pukul 08.50 WIB hingga pukul 11.55 WIB. “(Pemeriksaan) sangat menyenangkan. Rileks sekali,” kata Lino usai diperiksa.

Sementara kuasa hukum Lino, Heroe M Soewarno tidak merinci mengenai hal-hal yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan kliennya hari ini.

“Biasa saja materi pemeriksaannya. Tidak ada yang spesifik,” ujar Heroe.

Ini merupakan pemeriksaan keempat bagi Lino dalam statusnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.

Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Bareskrim juga telah memeriksa 75 saksi dalam pengusutan kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu