Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino merampungkan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (6/1).

Meski sudah empat kali jalani pemeriksaan, status yang bersangkutan masih saksi dalam dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

“Belum (tersangka). Tadi masih kita periksa sebagai saksi,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Pol. Agung Setya saat dikonfirmasi, Rabu (6/1) siang.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar mengisyaratkan besarnya kemungkinan penetapan tersangka terhadap Direktur Pelindo II RJ Lino.

Dia mengatakan, penyidik Dit Tipideksus yang berkolaborasi dengan Dit Tipikor, sudah menemukan fakta dan bukti mengarah keterlibatan bekas anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno ini.

“Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar,” ujar mantan Kepala BNN itu beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby