1 dari 14
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh alias Angie saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan
Artikel ini ditulis oleh:

















