Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas membahas aturan cuti bagi jajaran pejabat negara di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1). Presiden menegaskan aturan baku tentang hak cuti dan libur bagi pejabat penyelenggara negara, namun tetap mengutamakan kewajiban pelayanan kepada publik. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16

Artikel ini ditulis oleh: