Denpasar,Aktual.com – Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta mengaku telah menghubungi Jro Bendesa, selaku Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), terkait pernikahan sejenis yang kembali terjadi di Pulau Dewata. Satu hal yang ditegaskannya adalah soal larangan menggelar resepsi pernikahan sejenis di Bali.

“Saya sudah sampaikan kepada Jro Bendesa dan masyarakat adat kita, termasuk stakeholder pariwisata, salah satunya hotel. Jangan sekali-kali melakukan kegiatan yang dilarang oleh norma agama,” kata Sudikerta di Denpasar, Rabu (6/1).

Pernikahan sejenis atau hanya sekadar seremonial belaka, telah merusak tataran adat istiadat dan budaya Bali.

“Itu meletehin (mengotori) desa pakraman. Oleh karena itu, kita harapkan sanksi dari desa pakraman,” ungkapnya.

Mengapa harus desa pakraman yang memberikan sanksi, Sudikerta menyebut pernikahan sejenis di Bali masuk dalam wilayah desa pakraman.

“Harapan kita desa pakraman yang memberikan sanksi karena itu wilayahnya desa pakraman. Saya sudah minta kepada Jro Bendesa Agung untuk menuangkan butir (sanksi) salah satunya di sana. Termasuk juga pembangunan kafe-kafe itu,” tutup Sudikerta.

Artikel ini ditulis oleh: