Jakarta, Aktual.com – Dua orang pengepul judi toto gelap (togel) ditangkap polisi dari Polres Jakarta Barat. Kedua orang berinisial LJ (45) dan TN (47) itu ditangkap di sebuah rumah di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (4/1).

Kepala Satuan Reskrim Polres Jakbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari warga. “Kita mendapatkan informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku,” kata dia, di Jakarta, Rabu (6/1).

Polisi pun menindaklanjuti laporan warga dan lakukan pengintaian di TKP. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan pada malam hari pukul 21.00Wib. “Dari tangan pelaku polisi menyita dua buku rekapan togel, dua unit hp, satu buku tabungan dan satu buat atm,” kata dia.

Kedua pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis togel selama lima bulan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: