Denpasar, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar digegerkan oleh penangkapan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dilakukan oleh petugas Buser Polsek Denpasar Barat. Adalah Raymansyah DPO yang ditangkap oleh petugas Buser bernama Putu Sudiatmika. Sudiatmika menceritakan, sebelum melakukan penangkapan, pelaku duduk di sampingnya di depan ruang sidang.
“Dia duduk di samping saya. Saya tanya, benar kamu namanya Raymansyah. Dia jawab benar. Langsung saya tangkap,” kata Sudiatmika di PN Denpasar, Kamis (7/1).
Raymansyah kepada wartawan mengaku masih duduk di bangku kelas 2 SLTA. “Saya tinggal di Monang Maning. Saya masih sekolah kelas 2 SMA,” katanya. Raymansyah merupakan DPO atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya bersama tiga orang rekannya beberapa waktu lalu. Ia bersama rekannya nekat mencuri sepeda gayung milik Nyoman Suparta yang tinggal di kawasan Patih Nambi, Denpasar.
Dua orang rekan Raymansyah tertangkap. Sementara ia dan satu rekannya lagi berhasil melarikan diri usai melukai korbannya. Lucunya, kala dua rekannya yang tertangkap tengah menjalani proses persidangan, Raymansyah hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. “Dia ke sini mau menyaksikan jalannya sidang temannya yang tertangkap,” kata Sudiatmika.
Nyoman Suparta yang tengah menghadiri sidang untuk menjadi saksi korban menceritakan, pada saat peristiwa terjadi ia diberi tahu oleh istrinya yang mendengar suara mencurigakan. “Saya bangun langsung pergi ke dapur mengintip dari jendela. Keliatan pintu gerbang saya bergerak mau ditutup. Saya juga lihat ada kaki. Langsung saya ke luar,” cerita Suparta.
Begitu ke luar, Suparta melihat pelaku sudah menaiki motor dan membawa sepeda gayung miliknya. “Tiba di jalan mereka menyalakan motor. Sepeda gayung saya diambil mereka. Saya teriaki maling, saya dilukai,” kata Suparta.
Raymansyah sendiri langsung digelandang ke Polsek Denpasar Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini ditulis oleh: