Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN, Rini Soemarno memanggil direksi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) terkait polemik belum tercapainya kesepakatan harga listrik untuk pembangkit PLTP Kamojang 1, 2, dan 3 antara PGE anak usaha Pertamina, dengan PLN.
“Hari ini, semua tahu bahwa kedua perusahaan sedang polemik di koran soal harga listrik. Seharusnya tidak seperti itu. Kalau ada apa-apa terkait kerja sama harus dibicarakan bersama, tidak harus di koran,” kata Rini, di sela “Kick Off Meeting Sinergi BUMN Pengelolaan Rumah Sakit”, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/1).
Menurut Rini, pemanggilan direksi kedua perusahaan itu untuk menegaskan kembali bahwa diperlukan peningkatan sinergi BUMN, namun segala sesuatunya harus diselesaikan bersama.
“Kita (BUMN) satu keluarga, jadi jangan ada lagi yang berpolemik di luar sana. BUMN itu harus betul-betul menjadi aset bangsa dan negara yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dan menjadi agen pembangunan,” tegas Rini.
Sebelumnya Pertamina dan PLN melakukan aksi saling tuding dengan mengeluarkan keterangan pers soal pasokan uap dan harga listrik PLTP Kamojang 1,2 dan 3 yang dikelola PLN.
Humas Pertamina mengancam bahwa Pertamina akan menghentikan pasokan uap untuk PLTP tersebut, sementara Humas PLN menanggapinya dengan pernyataan bawa penawaran harga yang diajukan Pertamina terbilang mahal.
“Geblek” Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Periwisata, Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan tidak seharusnya “public relations” Pertamina dan PLN saling mengeluarkan pernyataan pers soal sinergi kedua perusahaan yang belum mencapai kesepakatan itu.
“Seharusnya jika ada permasalahan bisa didiskusikan baik-baik. Jika negosiasi “deadlock” atau buntu bisa minta bantuan Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham untuk memfasilitasi,” tegas Edwin.
Ia juga menilai bagian hubungan masyarakat atau PR kedua perusahaan tersebut sebagai tindakan yang berlebihan sementara perundingan masih dalam proses.
“Ini PR Pertamina dan PLN ‘geblek’. Ngapain pakai keluarin rilis, ini kan lagi koordinasi internal. Ngapain dia ngomong-ngomong keluar?” tegas Edwin.
Sejauh ini diketahui polemik terjadi karena belum ada kesepakatan harga listrik, sementara harga Pertamina dinilai terlalu mahal.
Sedangkan PLN memperkirakan harga uap di Kamojang tidak akan melebihi perkiraan harga uap yang telah ada yakni sebesar Rp535 per kWh atau sebesar 4 sen dollar AS.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan