Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri) berjabat tangan dengan calon Ketua DPR yang ditunjuk Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (tengah) setelah mengikuti Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12). Pascapengunduran diri dari jabatan Ketua DPR Setya Novanto kembali mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR.

Jakarta, Aktual.com — Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Andi Hamzah menilai tidak ada unsur pemufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, dalam rekaman yang disadap oleh Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin dalam pertemuan dirinya dengan Novanto dan pengusaha Riza Chalid, yang juga menjadi alat bukti Kejagung dalam kasus ini, sama sekali tidak memenuhi unsur atau niat pemufakatan.

Andi menjelaskan pemufakatan jahat dalam bahasa ahli dalam KUHP yang masih berbahasa Belanda ‘samenspanning’, bahasa Inggrisnya ‘conspiracy’, bahasa sehari-hari ‘persekongkolan’, tercantum dalam pasal 88 KUHP. Pasal tersebut berbunyi pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

“Bahasa aslinya ‘samenspanning bestaat zoodra twee of meerdere personen overeengekomen zijn om het misdrijf te plegen’. Jadi permufakatan jahat dalam pasal 88 itu ada kesepakatan dua orang atau lebih. Kalau persiapan kejahatan itu bisa disiapkan satu orang, misalnya terorisme, tapi kalau persiapan buat korupsi belum,” ujar Prof. Andi Hamzah dalam diskusi bertema ‘Wajah Korps Adyaksa 2016 dimata Parlemen dan publik’ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1).

Menurut Mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini, dalam kasus dugaan “pemufakatan jahat” yang diduga dilakukan oleh Novanto harus ada dua orang atau lebih yang menyetujui, tidak bisa dilakukan seorang diri. Sebab, kata dia, tidak semua delik berlaku pemufakatan jahat, hanya terhadap delik kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

“KUHP membatasi tidak semua kejahatan, hanya tiga kejahatan yakni, pembunuh presiden, pemberontak dan menggulingkan pemerintah. Kemudian juga bermufakat tipikor itu harus disebut korupsi yang mana,” jelas Andi

Andi menambahkan, untuk melakukan suap menyuap maka harus ada dua pihak. Kemudian bermufakat korupsi untuk memeras.

“Kalau satu unsur pidana tidak ada, maka tidak ada pidana. Jadi apa yang saya utarakan bukan pada satu kasus, tapi semua kasus. Harus memenuhi unsur pidana,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: