Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau dikenal dengan tax amnesty tidak berlaku untuk pelaku kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Demikian disampaikan Luhut usai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Oh tidak. Jadi tax amnesty tidak berlaku pada koruptor, korupsi, teroris, kemudian narkoba, tiga itu tidak,” terang Luhut, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1).
Lebih jauh disampaikan Luhut, dalam memberlakukan kebijakan tax amnesty, pemerintah juga akan bekerjasama dengan KPK. Lembaga antirasuah diberi tugas untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan para penunggak pajak itu.
Tax amnesty sendiri merupakan pengampunan pajak dengan menghapus pajak terhutang dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Nah, dengan kemudahan itu jika masih ada penunggak yang belum patuh akan ditindak oleh KPK, bahkan penegak hukum lain juga bisa mengusutnya.
“Dengan TPPU bekerja, semua kita dorong. Kalau tidak, kamu (penunggak pajak) nanti bisa dikejar oleh KPK atau dikejar oleh polisi atau Kejaksaan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby