Jakarta, Aktual.com — Proses tender pelelangan pekerjaan pengadaan dan implementasi Enterprise Resources Planning (ERP) di PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dinilai tidak wajar. Ada dugaan, pemenang dalam tender poyek tersebut, sudah ditentukan sejak awal.

Dugaan itu dilontarkan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafy. Dia menduga ada pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa.

“Baik panitia dan perusahaan yang akan dimenangkan diduga sudah menyusun skenario dari awal. Proses tender ini tak lebih formalitas untuk menjustifikasi proses tender memenuhi syarat saja. Dipastikan perusahaan yang dekat dengan penguasa bakal menjadi pemenang tender,” papar Uchok, di Jakarta, Kamis (7/1).

Pelindo IV diketahui membuka lelang pengadaan ERP melalui iklan di koran. Sejatinya, untuk mengikuti Paket Pelelangan Umum dengan Pra Kualifikasi secara elektronik (e-procurement).

Pada paket pekerjaan pengadaan dan implementasi aplikasi ERP dinyatakan mempunyai pagu anggaran sebesar Rp 24 miliar. Pengumuman itu dilakukan 17 September 2015 lalu.

Berdasarkan evaluasi dokumen, disebutkan ada lima vendor yang berhasil lolos pra-kualifikasi, dan diperbolehkan mengikuti pelelangan. Lima vendor dengan sistem joint operation (JO) yang berhasil lolos adalah JO PT Telkom dan PT Sigma Metrasys, JO PT Wahana Cipta Semesta, PT Eclectic Consulting dan PT Bravura Bisnis Solusi, PT Astra Graphia Information Technology, PT Abyor International dan PT Konsulindo Informatika Perdana.

Dan sesuai edaran atas hasil beauty contest hanya empat peserta lelang yang lulus teknis, yakni JO Wahana Cipta Semesta dengan nilai teknis 82,24, JO PT Konsulindo Informatika Perdana nilai teknis 86,48, PT Astra Graphia Information Technology nilai teknis 84,30, dan PT Abyor International nilai teknis 88,99. Vendor yang tidak lolos yakni JO PT Telkom.

Namun, secara mendadak pada akhir Desember 2015, Pelindo IV menyurati semua peserta lelang tentang pemenang tender ERP tersebut. Padahal, sesuai ketentuan Kerangka Acuan Kerja Pasal 12 ayat 9 dan 10, pembukaan harga dibuat dalam berita acara dan diketahui atau disaksikan oleh peserta lelang.

“Tiba-tiba, pada 29 Desember 2015 diedarkan kepada semua peserta lelang surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sementara Kepala Biro Logistik Pelindo IV bahwa telah dilakukan negosiasi dengan PT Abyor Internasional dari nilai penawaran semula sebesar Rp 17,95 Miliar diturunkan menjadi Rp 17.78 Miliar dan ditunjuk sebagai pemenang pada pelelangan ini. Ini sangat sangat tidak masuk akal,” sindirnya.

Begitu pula, jika terdapat kekurangan dalam penawaran harga. Jika hal it terjadi, maka Tim Pengadaan dari Pelindo I harus melakukan klarifikasi kepada peserta lelang. Namun hal ini tidak dilakukan oleh Panitia Pengadaan sehingga menimbulkan adanya dugaan atas usaha memenangkan peserta tender tertentu.

“Tender ini kelihatan lebih mengedepankan skenario pemenangan perusahaan tertentu dibanding dasar aturan yang wajib dituruti,” terang Uchok.

Menurutnya, proses penentuan pemenang ini sangat tidak transparan dan melanggar Kerangka Acuan Kerja yang dibuat sendiri oleh Pelindo IV. Hal ini, sambung dia, jelas tidak transparan.

“Tata cara penilaian total pemenang dan penentuan keputusan pememang seharusnya dilakukan secara sistem Merit dengan bobot 60% Teknis dan 40% Harga. Tetapi karena harga tidak pernah dibuka untuk semua peserta maka pengadaan ini menjadi tidak wajar ketika peserta lelang dengan harga yang mungkin tertinggi dinegosiasi tanpa sepengetahuan peserta lelang yang lain dan ditunjuk sebagai pemenang,” pungkasnya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby