Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabulkan enam dari tujuh pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di APBD DKI tahun anggaran 2016.

Keenam perusahaan pelat merah yang tidak disetujui Kemendagri untuk mendapat kucuran PMP yakni: PT Bank DKI senilai Rp500 miliar; PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp2,95 triliun; PD Dharma Jaya Rp50 miliar; PD Pasar Jaya Rp370 miliar; PD Pal Jaya Rp370 miliar; dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Rp750 miliar.

“Dilarang untuk dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2016,” demikian petikan salinan dokumen Surat Keputusan (SK) Mendagri No. 903-6938/2015 tentang Evaluasi Raperda APBD DKI 2016 yang diperoleh Aktual.com.

Alasan Kemendagri, seharusnya kebijakan PMP lebih dahulu ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2005 dan Pasal 71 Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 13/2006.

“Selanjutnya, Peraturan Daerah dimaksud dicantumkan pada kolom penjelasan sesuai amanat Pasal 102 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 206 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,” seperti tertulis di dokumen itu.

Bila diperlukan PMP, bagi Kemendagri, seharusnya dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan ditetapkan dalam perda tentang APBD tahun berkenaan. Dimana dalam pertimbangan maupun jumlahnya ditambahkan dalam diktum/pasal tertentu pada perda tersebut.

Jika jumlah PMP itu telah ditetapkan dalam perda dan tidak melebih batas yang tercantum dalam perda tentang penyertaan modal tersebut, maka Pemda DKI tak perlu melakukan perubahan perda dimaksud.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,” lanjut mendagri pada dokumen tersebut.

Berkenaan dengan ini, perda tentang PMP menjadi dasar kebijakan penganggaran, terlebih dahulu dilakukan evaluasi/klarifikasi oleh Mendagri sesuai UU No. 23/2014 beserta turunannya dan Permendagri No. 1/2014.

“Sehingga, penyertaan modal/tambahan penyertaan modal tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012,” tandasnya.

Adapun satu BUMD yang disetujui PMP-nya adalah PT Mass Rapid Transit (MRT) sebesar Rp2,28 triliun. (Laporan: Fatah Hidayat Sidik)

Artikel ini ditulis oleh: