Jakarta, Aktual.com — Dalam rangka melindungi masyarakat dan mencegah penyelundupan dan peredaran barang ilegal, Direktorat Bea Dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan lebih dari 10 ribu kasus sepanjang tahun 2015.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, langkah yang diterangkannya sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
“Upaya ini sejalan dengan perintah Presiden untuk menghentikan penyelundupan dan peredaran barang ilegal. Kami telah memperketat pengawasan terutama pada jalur laut,” kata Heru di kantor Bea Cukai Jakarta, Jum’at (8/1).
Dari 10.009 penindakan yang telah dilakukan pada tahun 2015, diperkirakan nilai barang Rp3,7 Triliun, kasus penindakan ini meningkat 50,7 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 6640 kasus.
Pada kasus produk tekstil dan sembako mengalami peningkatan sebesar 65,9 persen atau sebanyak 702 kasus dibanding tahun sebelumnya hanya 423 kasus.
Selanjutnya dibidang pengawasan narkoba, DJBC telah menangkap penyelundupan narkoba seberat 699 kg atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya hanya 316 kg.
“Kalau kita asumsikan 1 kg narkoba bisa menyelamatkan 5 orang, maka denga 699 kg dapat menyelamatkan sebanyak 3,5 juta jiwa, terutama dari generasi muda,” pungkas Heru.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka