Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) melihat hasil penindakan impor tekstil ilegal dari Tiongkok di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10). Ditjen Bea Cukai berhasil menindak empat kontainer berisi tekstil impor ilegal atau selundupan dari Tiongkok senilai Rp14 miliar yang telah merugikan negara sekitar Rp 2,3 miliar karena tidak membayar bea masuk dan merusak industri tekstil nasional. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah mengembangkan enam kebijakan strategis untuk meningkatkan percepatan pelayanan untuk mendukung sistem logistik nasional.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, dalam peran DJBC sebagai Trade Facilitator, pihaknya berupaya mempercepat proses pelayanan terutama pada proses arus barang.

“Ada enam kebijakan strategis yang telah kita dorong sepanjang tahun 2015 lalu, ini untuk mendukung sistem logistik nasional,” kata Heru di kantor Bea Cukai Jakarta, Jum’at (8/1).

Adapun kebijakan yang dimaksud adalah percepatan pelayanan melalui customs clearance yang kini telah mencapai 0,43 hari. Upaya tersebut mampu menurunkan waktu inap barang yang menyebabkan tingginya biaya logistik pada pelabuhan-pelabuhan utama.

Pada akhir Desember 2015, kebijakan tersebut berjalan efektif dan waktu inap barang tinggal hanya 4,7hari. Untuk mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan enam peraturan.

Adapun kebijakan strategis lainnya yaitu penerapan sistem pembayaran melalui sistem elektronik, penerapan Electronic Data Capture (EFC), dan pemberlakuan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO).

Selain itu ada juga kebijakan perluasan dan percepatan pelayanan impor jalur MITA prioritas dengan prinsip locomotive facility. Kemudian, kebijakan Carnet System untuk mendukung dunia pariwisata.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka